Pasal 1
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Agen dalam jenjang:
a. Agen Madya;
b. Agen Madya Tingkat I;
c. Agen Madya Tingkat II;
d. Agen Utama Madya
batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
KEPPRES Nomor 10 Tahun 1996
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.