Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 10 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1996 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN AGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Agen dalam jenjang: a. Agen Madya; b. Agen Madya Tingkat I; c. Agen Madya Tingkat II; d. Agen Utama Madya batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
Koreksi Anda