Pasal 1
Penyelenggaraan peringatan Hari Kebangkitan Nasional setiap tanggal 20 Mei dilakukan dengan acara yang bertujuan menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memperkuat kepribadian bangsa, mempertebal rasa harga diri dan kebanggaan nasional,serta mempertebal jiwa persatuan dan kesatuan nasional.