Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 1 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1985 tentang PENYELENGGARAAN HARI KEBANGKITAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Penyelenggaraan peringatan Hari Kebangkitan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dan diatur lebih lanjut oleh Menteri Penerangan.
Koreksi Anda