Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1985 tentang PENYELENGGARAAN HARI KEBANGKITAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Penyelenggaraan peringatan Hari Kebangkitan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dan diatur lebih lanjut oleh Menteri Penerangan.
Koreksi Anda
