This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
Showing 22 regulations for "syarat perkawinan" · Page 3 of 3
Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
Pasal 52, 55
dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara: a. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan perkawinan serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang
Relevance: 33% · Possibly relevant
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
Pasal 70
perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan tata cara : a. Warga mengisi Formulir Pelaporan Perkawinan dengan menyerahkan persyaratan kepada Pejabat Konsuler. b. Pejabat Konsuler mencatat pelaporan perkawinan Warga Negara INDONESIA dalam Daftar Perkawinan Warga
Relevance: 32% · Possibly relevant