This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
Showing 16 regulations for "usia perkawinan" · Page 2 of 2
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 21, 1
atau pasangan suami istri dalam mengambil keputusan dan mewujudkan hak reproduksi secara bertanggung jawab tentang: a. usia ideal perkawinan; b. usia ideal untuk melahirkan; c. jumlah ideal anak; d. jarak ideal kelahiran anak
Relevance: 9% · Possibly relevant
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang VISA DAN IZIN TINGGAL
Pasal 4, 179
tidak berlaku bagi pekerja, jika yang bersangkutan juga terikat perkawinan dengan suami/istri warga negara INDONESIA yang usia perkawinannya lebih dari 2 (dua) tahun tanpa perlu melakukan peralihan Penjamin
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK)
1. Sejarah Perkembangan Lahirnya Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik Pada tanggal 10
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN ANTARA PEMERINTAH, PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI, DAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Pasal 23
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4737 A. PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENDAFTARAN DAN PERMOHONAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA, PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN, DAN PENGEMBALIAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN AKIBAT STATUS KEWARGANEGARAAN
Pasal 1, 26
nikah yang sah atau bukti pelaporan perkawinan bagi pernikahan yang dilaksanakan di luar negeri yang membuktikan usia perkawinan paling singkat 2 (dua) tahun; e. keterangan masih terdaftar atau tercatat sebagai pasangan suami istri yang
Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Pasal 5, 3
melalui program keluarga berencana. (3) Program keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pendewasaan usia perkawinan; b. pengaturan kehamilan yang diinginkan; c. pembinaan kesertaan keluarga berencana; d. peningkatan kesejahteraan keluarga; www.djpp.kemenkumham.go.id e. penggunaan