This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
Showing 22 regulations for "cuti tahunan pekerja" · Page 2 of 3
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Pasal 1, 17, 14
cuti bagi Pegawai yang tidak masuk kerja karena cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting; c. paling lambat 3 (tiga) hari kerja berikutnya bagi Pegawai yang tidak masuk kerja karena cuti
Relevance: 25% · Possibly relevant
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 2029
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Relevance: 23% · Possibly relevant
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan
Pasal 54
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 24
Pegawai yang tidak masuk kerja karena cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b wajib menyerahkan surat keterangan cuti
Relevance: 22% · Possibly relevant
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Pasal 78
atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 12 (dua belas) hari kerja. (3) Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan secara
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2O2O
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bersama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keda ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN; d.bahwa... Mengingat
Relevance: 21% · Possibly relevant
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN KUASA DAN PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA PEJABAT TERTENTU UNTUK MENANDATANGANI NASKAH DINAS DIBIDANG SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR SERTA PENUNJUKKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 34
Menteri memberikan kuasa kepada: a. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk menandatangani surat izin Cuti
Relevance: 20% · Possibly relevant
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 30
Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengajukan izin tidak masuk kerja diperhitungkan sebagai Cuti tahunan diberikan sebesar 100% (seratus persen
Relevance: 19% · Possibly relevant
Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-01-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan
Pasal 12
diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 12 (dua belas) hari kerja atau sejumlah cuti tahunan tahun berjalan yang belum dipergunakan dan 2,5% (dua koma
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2022
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Pe{anjian Kerja, cuti bersama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN
Relevance: 17% · Possibly relevant