Article 1
Atas pengiriman uang ke luar Negeri, yang merupakan pembayaran jasa- jasa (invisibles) dipungut tambahan pembayaran sebesar 662/3 per seratur dari jumlah yang dikirimkan.
UUDRT Nomor 5 Tahun 1954
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.