Article 12
Ketentuan ini diadakan karena ternyata, bahwa tanah-tanah yang dipakai dengan tiada izin pengusaha itu banyak yang dijadikan obyek spekulasi dan perdagangan. Pasal ini hendaknya dihubungkan juga dengan pasal 13 ayat 2 d, yang menentukan ancaman hukuman pada mereka yang menerima penyerahan tanah-tanah perkebunan itu.