Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UUDRT Nomor 1 Tahun 1956 | Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1956 tentang PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 8 TAHUN 1954 TENTANG PENYELESAIAN SOAL PEMAKAIAN TANAH PERKEBUNAN OLEH RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan ini diadakan karena ternyata, bahwa tanah-tanah yang dipakai dengan tiada izin pengusaha itu banyak yang dijadikan obyek spekulasi dan perdagangan. Pasal ini hendaknya dihubungkan juga dengan pasal 13 ayat 2 d, yang menentukan ancaman hukuman pada mereka yang menerima penyerahan tanah-tanah perkebunan itu.
Your Correction