Article 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi dan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perrrbahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
2. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Utara.