Article 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Riau adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau.
2. Kabupaten Kampar adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Riau yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kampar.