Article 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini dan dalam peraturan pelaksanaan yang didasarkan padanya yang dimaksudkan dengan :
a. kendaraan bermotor : alat-alat kendaraan beroda dua atau lebih yang mempunyai daya penggerak sendiri dan yang tidak berjalan diatas rel, termasuk juga yang tidak seluruhnya lengkap, baik dalam keadaan ckd (completely knocked down);
b. daerah pabean : bagian-bagian dari Republik INDONESIA yang merupakan wilayah dimana dipungut bea masuk dan bea keluar;
c. impor: pemasukan untuk dipakai kedalam daerah pabean.