Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 4 Tahun 1963 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO. 14 TAHUN 1962 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIIMPOR KEDALAM DAERAH PABEAN INDONESIA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 52), MENJADI UNDANG-UND

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atas kendaraan bermotor yang diimpor dari luar pabean dipungut "Sumbangan Wajib Istimewa" sebanyak : a. 25% dari … a. 25% dari harga entrepot, jika mengenai kendaraan bermotor yang beroda dua atau tiga dan kendaraan bermotor truck dan bus untuk 14 orang atau lebih dan mobil penarik montage, tanki, penyiram, penyapu kotoran dan faccali; b. 100% dari harga entrepot, jika mengenai kendaraan bermotor lainnya. (2) Semua ketentuan dari atau berdasarkan UNDANG-UNDANG Tarip Bea INDONESIA (Lembaran-Negara tahun 1924 No. 87) sebagaimana telah diubah dan ditambah mengenai pemungutan dan pengembalian bea masuk berlaku terhadap sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini.
Your Correction