Article 2
(1) Pengganti anggota diangkat oleh PRESIDEN menurut ketentuan-ketetuan sebagai berikut:
a. Apabila anggota yang harus diganti pada tanggal 17 Agustus 1950 termasuk sesuatu partai, maka partai itu mengemukakan seorang calon untuk menggantinya.
Apabila anggota tersebut di atas pada waktu ia harus diganti termasuk partai lain atau termasuk sesuatu fraksi dengan tidak berpartai, maka partai lain atau fraksi itu juga mengemukakan seorang calon untuk menggantinya.
b. Apabila anggota yang harus diganti pada tanggal 17 Agustus 1950 tidak termasuk sesuatu partai tetapi pada waktu ia harus diganti termasuk sesuatu partai atau sesuatu fraksi dengan tidak berpartai, maka partai atau fraksi itu mengemukakan seorang calon untuk menggantinya.
Dalam hal tersebut a. dan b. calon-calon dikemukakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada PRESIDEN, yang mengangkat pengganti anggota itu dari calon-calon yang dikemukakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat itu.
c. Apabila anggota yang harus diganti pada tanggal 17 Agustus 1950 tidak termasuk sesuatu partai dan pada waktu ia harus diganti tidak termasuk sesuatu partai atau sesuatu fraksi, maka pengangkatan pengganti anggota itu dilakukan atas anjuran Dewan Menteri .
(2) Dalam mengemukakan atau menganjurkan calon-calon pengganti harus diperhatikan dimana perlu golongan dari anggota yang harus diganti.