Correct Article 3
UU Nomor 37 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1953 tentang PENGGANTIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Current Text
Apabila seorang yang diangkat sebagai pengganti dalam waktu 60 hari tidak mengangkat sumpah (menyatakan keterangan) tersebut Pasal 63 UNDANG-UNDANG Dasar Sementara, maka pengangkatan itu menjadi batal menurut hukum.
Dalam hal ini berlaku ketentuan tersebut dalam pasal 1 ayat 2 dan dilakukan pengangkatan pengganti anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam Pasal 2.
Your Correction
