Article 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. Kabupaten Bangka adalah kabupaten yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai UNDANG-UNDANG.
3. Kecamatan adalah Kabupaten Bangka.
kecamatan yang ada wilayah
Pasal2...