Correct Article 6
UU Nomor 30 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BANGKA DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Current Text
Kabupaten Bangka memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis sebagian besar wilayah merupakan dataran rendah, kawasan perbukitan, kawasan sungai, dan kawasan laut;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, industri, dan pariwisata; dan
c. suku bangsa, agama, dan budaya secara umum heterogen menjunjung tinggi adat istiadat, kearifan lokal, dan kelestarian lingkungan.
BAB TII KETENTUAN PENUTUP
Your Correction
