Article 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. Kota Pangkal Pinang adalah kota yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57l. tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821).
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Pangkal Pinang.
Pasal2...