Correct Article 4
UU Nomor 29 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2024 tentang KOTA PANGKAL PINANG DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Current Text
(1) Kota Pangkal Pinang mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bangka;
b.sebelah...
REFIIBUK IHDONESIA
b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Natuna;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bangka Tengah; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bangka.
(2) Penegasan batas daerah Kota Pangkal Pinang secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
