Article 1
(1) Dalam hal Wakil PRESIDEN tidak ada atau berhalangan, maka jika
berhalangan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan pekerjaan jabatan PRESIDEN sehari-hari.
(2) Dalam hal Wakil PRESIDEN tidak ada, maka jika PRESIDEN mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan pekerjaan jabatan PRESIDEN hingga ada PRESIDEN.
Pasal 2…