Correct Article 2
UU Nomor 29 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1957 tentang PEJABAT YANG MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN PRESIDEN, JIKA PRESIDEN MANGKAT, BERHENTI ATAU BERHALANGAN, SEDANG WAKIL PRESIDEN TIDAK ADA ATAU BERHALANGAN
Current Text
(1) Selama waktu melakukan pekerjaan jabatan PRESIDEN dimaksud dalam pasal 1, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tidak boleh mempergunakan hak atau melakukan kewajibannya sebagai Ke tua/ anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Sebelum menjalankan pekerjaan jabatan PRESIDEN, maka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat harus mengangkat sumpah atau menyatakan keterangan menurut cara agamanya di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai berikut.
"Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, dalam menjalankan pekerjaan jabatan PRESIDEN Republik INDONESIA, untuk melakukan atau untuk tidak melakukan sesuatu tiada sekali-kali akan menerima dari siapa pun juga, langsung ataupun tak langsung sesuatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya dalam menjalankan pekerjaan jabatan PRESIDEN Republik INDONESIA dengan sekuat tenaga akan memajukan kesejahteraan Republik INDONESIA dan akan melindungi serta mempertahankan kebebasan-kebebasan dan hak- hak umum dan khusus sekalian penghuni Negara.
Saya bersumpah (berjanji) setia kepada UNDANG-UNDANG Dasar dan lagi bahwa saya akan memelihara segala peraturan yang berlaku bagi Republik INDONESIA, bahwa saya akan setia kepada Nusa dan Bangsa dan bahwa saya dengan setia akan memenuhi segala kewajiban yang ditanggungkan kepada saya".
(3) Pengangkatan sumpah (pernyataan keterangan) dimaksud dalam ayat
(2) dilakukan hanya pada kesempatan pertama hendak menjalankan pekerjaan.
Your Correction
