Untuk mencegah penuntutan dimuka hakim karena peristiwa- peristiwa yang diancam dengan hukuman menurut pasal 4, Menteri Keuangan dapat berdamai atau menyuruh berdamai.
PASAL II
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada 1 Januari 1954.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
Diundangkan pada tanggal 13 Agustus 1954.
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
Seperti telah diketahui, maka sejak beberapa tahun, berhubung dengan kebutuhan keuangan Negara, atas cukai dipungut beberapa opsenten, yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG tiap-tiap tahun.
Menurut maksud semula, maka pemungutan opsenten itu dikehendaki sebagai tindakan insidentil yang bersifat sementara. Akan tetapi perkembangan keadaan selanjutnya telah mengakibatkan, bahwa pemungutan opsenten atas cukai menjadi suatu pemungutan yang tetap.
Berhubung dengan hal itu, maka diputuskan untuk memperhitungkan opsenten yang kini berlaku (untuk tahun 1953) dalam jumlah pokok cukai. Bahwa hal ini terletak dalam maksud Pemerintah, telah dikemukakan dalam penjelasan UNDANG-UNDANG Darurat Nr 4 tahun 1953, yang mengatur pemungutan opsenten atas cukai gasoline bensin dan sebagainya untuk tahun 1953.
Selain daripada itu dengan tidak perlu dijelaskan lagi sudah terang, bahwa cukai atas barang-barang yang tersebut dalam rencana di muka tadi, yang dikenakan menurut ukuran yang tertentu (specifiek tarief), adalah masih jauh belum disesuaikan dengan tingkat harga-harga yang kemudian telah meningkat dengan sangat. Oleh karena itu, maka barang-barang ini dikenakan cukainya tidak seimbang rendahnya jika dibandingkan dengan barang-barang yang dikenakan cukai menurut persentasi atas harga eceran (hasil tembakau).
Sebelum perang maka cukai atas rokok sigaret adalah sebesar kurang lebih 4 sen untuk satu bungkus dari harga 12 sen, pada dewasa ini Rp. 1,50 untuk satu bungkus dari harga Rp. 3,-.dari kwalitet yang hampir sama.
Maka teranglah bahwa dalam tahun 1952 pendapatan cukai atas hasil-hasil tembakau secara hitungan kasaran adalah 30 kali tingginya daripada sebelum perang, sedangkan pendapatan dari barang-barang cukai, yang dikenakan cukai menurut jumlah tertentu (specifiek tarief) meningkat hanya 6 sampai 15 kali.
Agar supaya ketidak seimbangan ini dapat dihilangkan, maka diusulkan untuk MENETAPKAN dasar jumlah cukai menjadi:
alkohol sulingan
Rp. 750,- tiap-tiap Hl.
minyak lampu (kerosine)
" 7,- " " gasoline bensin dan sebagainya "50,- " " gula
"27,- " 100 kg.
saccharin dan sebagainya " 135,- " kg.
bir
"82,50 " Hl.
Mengenai alkohol sulingan dan bir, maka dengan ini penyesuaian kepada tingkat harga
yang baru telah dapat dilaksanakan. Mengenai minyak lampu, gasolin dan gula, tarip yang berlaku dalam tahun 1953 dilanjutkan, sedangkan penyesuaiannya mungkin dapat dilakukan lagi dengan jalan pemungutan opsenten.
Ikhtisar mengenai cukai selama tahun 1952, dasar-dasar dari pengenaan sebelum dan sesudah bulan Agustus 1949 dan pula dari rancangan yang baru adalah sebagai berikut:
Dari ikhtisar di bawah ini ternyata, bahwa sesudahnya kenaikan yang diusulkan, maka cukainya, jika dinyatakan dalam persentase dari harga eceran masih tetap berada di bawah persentase yang dipungut sebelum perang, sehingga kenaikan cukai itu dapat dianggap pada tempatnya.
CATATAN:
1. Bea masuk dari alkohol sulingan buatan luar negeri adalah sama besarnya dengan cukai atas alkohol sulingan buatan dalam negeri, sedangkan selain daripada itu terhadap alkohol sulingan buatan luar negeri masih harus dibayar tambahan pembayaran impor (T.P.I.) sebanyak 100%. Untuk perbandingan yang sesungguhnya dari beban pajak terhadap harga sebelum dan sesudah perang dari alkohol sulingan buatan luar negeri harus diperhitungkan T.P.I. tersebut di atas. Berdasarkan hal ini, maka jumlah-jumlah persentasi dalam lajur 7 dan 10 pada hakekatnya adalah 24/27% dan 36/40%.
2. Keterangan mengenai harga saccharin tidak ada, karena barang ini tidak mempunyai pos tersendiri akan tetapi dimasukkan dalam pos barang-barang kimia.
Mengenai cukai, saccharin, maka menurut pasal 6 juncto pasal 62 dari "Ordonansi Cukai Gula" (Staatsblad 1933 No. 351) ditetapkan 500 kali cukai gula karena mengandung zat pemanis yang lebih tinggi daripada gula.
3. Hal, yang tersebut di muka berlaku pula terhadap bir, oleh karena pada pemasukan bahan-bahannya harus dibayar T.P.I. sebesar 331/3%, sehingga jumlah persentasi dalam lajur 7 dan 10 pada hakekatnya adalah lebih tinggi.
Kenaikan cukai atas bir akan mengakibatkan, bahwa juga bea-masuk atas bir dinaikkan, oleh karena pemungutan ini sangat erat bersangkut -pautnya, sehingga fiscus dalam kedua pemungutan tadi harus mendapat bagian, yang dapat dianggap pendapatan pajak yang selayaknya dari konsumsi berhubung dengan sifatnya bir sebagai barang konsumsi.
Bea-masuk atas bir menurut pos 113 berjumlah :
dalam tahang Rp. 51 , - tiap-tiap Hl.
dimasukkan dengan cara lain:
a. Stout dan porter " 60,- " "
b. lainnya
" 54,- " "
ditambah dengan 50 opsenten.
Diusulkan untuk menaikkan bea-masuk dengan jumlah kenaikan cukai dan dengan demikian jumlah-jumlah bea-masuk dijadikan masing-masing Rp. 86,-; dan Rp.
95,-; dan Rp. 89,- ditambah dengan 50 opsenten.
Berhubung dengan sangat mundurnya import bir, maka kenaikan bea-masuk tidak
dapat diharapkan membawa penambahan pendapatan.
1952 tengah tahun I/1953
dalam tahang 27250 liter nihil
dimasukkan dengan cara lain:
a. Stout dan porter 858148 " 138800 liter
b. lainnya 1300248 " 69393 "
Penetapan dalam pasal 3 mengenai sesuatu hal, yang dengan tidak berkeberatan dapat diberikan kepada kekuasaan Menteri Keuangan.
Pasal 4 merupakan sangsi dari apa yang ditetapkan dalam pasal 3. Pasal ini pada hemat kami tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut.