Correct Article 4
UU Nomor 27 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1954 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO.1 TAHUN 1954, TENTANG MEMPERSATUKAN OPSENTEN YANG BERLAKU DALAM TAHUN 1953, ATAS CUKAI DARI BEBERAPA JENIS BARANG DALAM POKOKNYA KENAIKAN JUMLAH CUKAI ATAS ALKOHOL SULINGAN DALAM NEGERI DAN BIR DAN KENAIKAN BEA MASUK ATAS BIR (LEMBARAN NEGARA NO. 1 TAHUN 1954) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
(1) Barang siapa yang menurut pasal 3 diwajibkan memberitahukan, tidak atau tidak melakukan penuh kewajiban ini atau mema- sukkan pemberitahuan yang tidak betul, dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya satu tahun atau dengan denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
(2) Barang-barang yang terhadapnya dilakukan pelanggaran, termasuk pembukusannya, disita dengan tidak mengindahkan apakah barang-barang itu kepunyaan yang terhukum.
(3) Peristiwa-peristiwa yang diancam dengan hukuman menurut ayat pertama adalah pelanggaran.
Your Correction
