Article 1
Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional tertanggal 26 Oktober 1956, yang salinannya dilampirkan pada UNDANG-UNDANG ini, dengan ini disetujui, yang berarti, bahwa INDONESIA menjadi anggota dari Badan Tenaga Atom Internasional sesuai dengan syarat-syarat tersebut dalam Pasal IV dan Pasal XXI ayat B dari Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional.