Correct Article 1
UU Nomor 25 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1957 tentang PERSETUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERHADAP ANGGARAN DASAR DARI BADAN TENAGA ATOM INTERNASIONAL
Current Text
Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional tertanggal 26 Oktober 1956, yang salinannya dilampirkan pada UNDANG-UNDANG ini, dengan ini disetujui, yang berarti, bahwa INDONESIA menjadi anggota dari Badan Tenaga Atom Internasional sesuai dengan syarat-syarat tersebut dalam Pasal IV dan Pasal XXI ayat B dari Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional.
Your Correction
