Article 1
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 14 tahun 1955 tentang penunjukan Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin daripada Lembaga Pasteur di Bandung menjadi Perusahaan Negara dalam arti "Indische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1937 Nomor 419) ditetapkan sebagai UNDANG-UNDANG yang berbunyi sebagai berikut: