Correct Article 2
UU Nomor 23 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1957 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 14 TAHUN 1955 (LEMBARAN-NEGARA NO. 42 TAHUN 1955) TENTANG PENUNJUKAN BAGIAN PEMBIKINAN SERA DAN VAKSIN DARI PDA LEMBAGA PASTEUR DI BANDUNG MENJADI PERUSAHAAN NEGARA DALAM ARTI
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 5 Juli 1955.
Agar…
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO Diundangkan pada tanggal 8 April 1957 MENTERI KEHAKIMAN ai, ttd SUNARYO MENTERI KESEHATAN, ttd H. SINAGA LEMBARAN NEGARA NOMOR 45 1957
MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 14 TAHUN 1955 TENTANG PENUNJUKKAN BAGIAN PEMBIKINAN SERA DAN VAKSIN DARIPADA LEMBAGA PASTEUR DI BANDUNG MENJADI PERUSAHAAN NEGARA DALAM ARTI "INDISCHE BEDRIJVENWET" (STAATSBLAD 1927 No.419) SEBAGAI UNDANG-UNDANG Ditinjau dari sudut ekonomi dan keuangan maka Lembaga Pasteur dapat dibagi dalam dua bagian, yaitu:
1. Bagian produksi Sera dan Vaksin, dan
2. Bagian Penyelidikan dan Pemeriksaan, baik untuk pusat maupun untuk daerah.
Sampai kini Lembaga Pasteur tersebut dijalankan atas ketentuan-ketentuan administratif untuk suatu "Jawatan" (tak van Dienst). Pengalaman-pengalaman yang diperoleh sampai sekarang menunjukkan, bahwa kelancaran pekerjaan khususnya yang mengenai produksi Sera dan Vaksin menemui kesulitan-kesulitan karena ketentuan- ketentuan administratif tersebut.
Peraturan-peraturan yang kini masih berlaku memberikan suatu dasar hukum agar kesulitan-kesulitan yang merangkai kepada sifat "jawatan" dapat dihindarkan dengan jalan pembentukan suatu Perusahaan Negara menurut pasal-pasal Indische Bedrijvenwet (Staatsblad 1927 No. 419).
Mengingat akan kepentingan kelancaran jalannya administrasi keuangan dan perkembangan sebagai suatu aparatur yang mempunyai fungsi produktif maka perlu bagian Sera dan Vaksin daripada Lembaga Pasteur dijadikan suatu Perusahaan sera dan vaksin Negara berdasarkan Indische Bedrijvenwet tersebut.
Maka dengan demikian diberikan pula dasar untuk perkembangan sedemikian rupa sehingga sera dan vaksin yang dibuat tidak saja akan lebih mencukupi keperluan di dalam negeri bahkan terbukalah kemungkinan keperluan dapat mencari pasaran di luar negeri.
Untuk…
Untuk mendapat gambaran daripada kemungkinan-kemungkinan tersebut di atas, maka dapat diikuti perangkaan-perangkaan harga obat-obatan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pasteur tersebut dalam tahun 1953 dan 1954 sebagaimana tercantum dalam lampiran 1.
Perlu diterangkan, bahwa dengan dijadikannya Bagian Sera dan Vaksin suatu Perusahaan Negara yang akan mempunyai "administratief beheer" secara "Bedrijfs- economis", sekali-kali hal ini tiada akan mengurangi prinsip sosial, yang sampai kini menjadi tujuan pekerjaan Lembaga Pasteur. Justru oleh sebab dijadikan suatu Perusahaan yang dimiliki dan dipegang oleh Negara, maka tunaian tugas kepada masyarakat tetap terjamin.
Maka dengan terbukanya kemungkinan untuk memperbesar penerimaan dan dengan demikian memperluas perkembangan bagian Lembaga Pasteur tersebut dapat diharap, bahwa bukan saja "selfsupporting" dalam hal ini akan tercapai, akan tetapi akan bangkit dorongan dan kejaran memprodusir sera dan vaksin "buatan INDONESIA" yang bernilai tinggi, yang dapat mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan dalam hal ini.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1230 CATATAN: TERDAPAT LAMPIRAN FILE GAMBAR
Your Correction
