Article I
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4801) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: