Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UU Nomor 2 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat berkedudukan di ibu kota negara. (2) Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi. (3) Kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota. (3a) Kepengurusan Partai Politik tingkat kecamatan berkedudukan di ibu kota kecamatan. (4) Dalam hal kepengurusan Partai Politik dibentuk sampai tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain, kedudukan kepengurusannya disesuaikan dengan wilayah yang bersangkutan. 8. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction