Article 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2O2g tentang provinsi Sumatera Utara.
2. Kota Tanjungbalai adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor g Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota- kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah propinsi sumatera Utara.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Tanjungbalai.