Correct Article 4
UU Nomor 19 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2024 tentang KOTA TANJUNGBALAI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Kota Tanjungbalai mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Asahan;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Asahan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Asahan;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Asahan.
(2) Penegasan batas daerah Kota Tanjungbalai secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
