Article 26
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Komisi Yudisial, seorang calon harus memenuhi syarat:
a. warga negara INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. berusia . . .
d. berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 68 (enam puluh delapan) tahun pada saat proses pemilihan;
e. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang relevan dan/atau mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun;
f. berkomitmen untuk memperbaiki sistem peradilan di INDONESIA;
g. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
h. memiliki kemampuan jasmani dan rohani;
i. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
j. melaporkan harta kekayaan.
19. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: