Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

UU Nomor 18 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI YUDISIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR. (2) Pertanggungjawaban kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. menerbitkan laporan tahunan; dan b. membuka akses informasi secara lengkap dan akurat. (3) Laporan . . . (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. laporan penggunaan anggaran; b. data yang berkaitan dengan tugas mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR; dan c. data yang berkaitan dengan tugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan pula kepada PRESIDEN. (5) Keuangan Komisi Yudisial diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG. 23. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 40A dan Pasal 40B, yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction