Article 1
(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1989/1990 adalah sebesar Rp 39.834.465.153.106,76 (tiga puluh sembilan trilyun delapan ratus tiga puluh empat milyar empat ratus enam puluh
lima juta seratus lima puluh tiga ribu seratus enam tujuh puluh enam per seratus rupiah).
(2) Belanja Negara dalam Tahun Anggaran 1989/1990 adalah sebesar Rp 39.729.056.128.384,55 (tiga puluh sembilan trilyun tujuh ratus dua puluh sembilan milyar lima puluh enam juta seratus dua puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh empat lima puluh lima per seratus rupiah).
(3) Sisa-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1989/1990 adalah sebesar Rp 105.409.024.722,21 (seratus lima milyar empat ratus sembilan juta dua puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh dua dua puluh satu per seratus rupiah).
(4) Perincian pendapatan, belanja, dan sisa-anggaran-lebih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3) adalah seperti tersebut pada Lampiran UNDANG-UNDANG ini.