Correct Article 2
UU Nomor 18 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1992 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1989/1990
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
Your Correction
