Article 1
(1) Membentuk pengadilan tinggi Sulawesi Tengah yang berkedudukan di Palu.
(2) Wilayah hukum pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.