Correct Article 4
UU Nomor 18 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH DI PALU DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI MANADO
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDHARMONO, S.H
Your Correction
