Article 24
(1)Segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan Bank Negara INDONESIA Unit III sebagaimana dimaksud dalam Penetapan PRESIDEN No.
17 tahun 1965, beralih menjadi hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank.
(2)Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku para anggota Direksi serta pegawai lainnya pada Bank Negara INDONESIA Unit III tetap melanjutkan pekerjaannya sampai ada ketentuan lebih lanjut.
Pasal 25.
Untuk menjamin kontinuitas dalam pimpinan Bank, maka pada pengangkatan pertama dari anggota Direksi dapat diadakan penyimpangan dari ketentuan masa jabatan seperti tersebut dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a.
Pasal 26.
Untuk pertama kali tahun buku Bank dimulai pada tanggal yang akan ditentukan oleh Menteri Keuangan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 1969.