Correct Article 28
UU Nomor 17 Tahun 1968 | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1968 tentang BANK NEGARA INDONESIA 1946
Current Text
UNDANG-UNDANG ini disebut "UNDANG-UNDANG Bank Negara INDONESIA 1946".
Saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 18 Desember 1968.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 18 Desember 1968.
Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSYAH.
Major Jenderal T.N.I.
Your Correction
