Article 121
(1) Jika suatu paten diberikan kepada orang lain selain daripada orang yang berdasarkan Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 berhak atas paten tersebut, maka orang yang berhak atas paten tersebut dapat menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya paten yang bersangkutan berikut hak-hak yang melekat pada paten tersebut diserahkan kepadanya untuk seluruhnya atau untuk sebagian ataupun untuk dimiliki bersama.
(1a) Hak menggugat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku surut sejak tanggal penerimaan paten.
(2) Salinan putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera disampaikan kepada Kantor Paten untuk selanjutnya dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
44. Ketentuan Pasal 122 diubah dengan menyisipkan ketentuan baru yang dijadikan ayat (1a) dan mengubah ayat
(3) sehingga keseluruhan Pasal 122 berbunyi sebagai berikut: