Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 128A

UU Nomor 13 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN UU 6-1989 TENTANG PATEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terbukti adanya pelanggaran paten, maka hakim dapat memerintahkan agar barang-barang hasil pelanggaran paten tersebut dirampas untuk negara guna dimusnahkan." 47. Ketentuan Pasal 130 ayat (2) diubah dan ayat (3) dipecah menjadi ayat (3) baru dan ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 130 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction