Article 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
l. Provinsi Banten adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten.
2. Kabupaten Serang adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Banten yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
3. Kecamatan . . .
FEPUB|JK INDONESIA
3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Serang.
yang ada di wilayah