Correct Article 6
UU Nomor 117 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang KABUPATEN SERANG DI PROVINSI BANTEN
Current Text
Kabupaten Serang memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama dataran rendah di bagian timur, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan, perbukitan di bagian barat dan barat laut, dan kawasan perairan di bagian pesisir, serta kawasan kepulauan;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, potensi pariwisata, serta potensi perdagangan dan perindustrian; dan
c. adat dan budaya Serang berdasarkan kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius, serta kelestarian lingkungan.
Your Correction
