HAPUSNYA PENSIUN-PEGAWAI/PENSIUN-JANDA/DUDA
(1) Hak untuk menerima pensiun-pegawai atau pensiun-janda/ duda hapus:
a. jika penerima pensiun-pegawai tidak seizin pemerintah menjadi anggota tentara atau pegawai negeri suatu negara asing.
b. jika penerima pensiun-pegawai/pensiun-janda/duda/bagian pensiun-janda menurut keputusan pejabat/Badan Negara yang berwenang dinyatakan salah melakukan tindakan atau terlibat dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan terhadap Negara dan Haluan Negara yang berdasarkan Panca Sila.
c. Jika ternyata bahwa keterangan-keterangan yang diajukan sebagai bahan untuk penetapan pemberian pensiun-pegawai/ pensiun-janda/duda/bagian pensiun-janda, tidak benar dan bekas Pegawai Negeri atau janda/duda/anak yang bersangkutan sebenarnya tidak berhak diberikan pensiun.
(2) Dalam ...
(2) Dalam hal-hal tersebut pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini, maka surat keputusan pemberian pensiun dibatalkan, sedang dalam hal-hal tersebut huruf c, ayat itu surat keputusan termaksud dicabut.
Pasal 30.
JAMINAN UNTUK PINJAMAN Surat keputusan tentang pemberian pensiun menurut UNDANG-UNDANG ini dapat dipergunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman dari salah satu Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Pasal 31.
PEMINDAHAN HAK PENSIUN-PENSIUN
(1) Hak atas pensiun-pensiun menurut UNDANG-UNDANG ini tidak boleh dipindahkan.
(2) Penerima pensiun tersebut tidak boleh menggadaikan atau dengan maksud itu secara lain menguasakan haknya kepada siapapun juga.
(3) Semua perjanjian yang bertentangan dengan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 32.
HAL-HAL LUAR BIASA DAN PERATURAN PELAKSANAAN
(1) Hal-hal luar biasa yang tidak/belum diatur dalam UNDANG-UNDANG ini, diputus oleh PRESIDEN.
(2) Hal-hal yang perlu untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan UNDANG-UNDANG ini diatur oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai menurut petunjuk-petunjuk Menteri Keuangan.
Pasal 33 ...
Pasal 33.
PERATURAN PERALIHAN.
(1) Istri (istri-istri) dan anak (anak-anak) yang telah didaftarkan sebagai yang berhak menerima pensiun-janda atau tunjangan-anak yatim/piatu berdasarkan peraturan yang berlaku sebelum UNDANG-UNDANG ini, dianggap telah didaftarkan sebagai yang berhak menerima pensiun-janda menurut peraturan ini.
(2) Anak-anak Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai yang dilahirkan sebelum waktu UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku terhadapnya dari perkawinan dengan istri/suami yang pada waktu itu telah meninggal dunia atau telah bercerai dapat didaftarkan sebagai anak yang berhak menerima pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda menurut UNDANG-UNDANG ini.