Article 1
Politik Ekonomi dalam Ketetapan ini mencakup kebijaksanaan, strategi dan pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional sebagai perwujudan dari prinsip-prinsip dasar Demokrasi Ekonomi yang mengutamakan kepentingan rakyat banyak untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 UNDANG-UNDANG Dasar
1945.