Correct Article 15
TAP_MPR Nomor xvi-mpr-1998 Tahun 1998 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor xvi-mpr-1998 Tahun 1998 tentang POLITIK EKONOMI DALAM RANGKA DEMOKRASI EKONOMI
Current Text
Menugaskan kepada PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA bersama Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengatur lebih lanjut dalam berbagai UNDANG-UNDANG sebagai pelaksanaan dari Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan ini dengan memperhatikan sasaran dan waktu yang terukur.
Your Correction
