Article I
Ketentuan Pasal 3 ayat (3) dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3916); diubah, sehingga Pasal 3 ayat (3) menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 3
(3) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan meningkatkan tranparansi BPPN, dibentuk komite pengawas dengan fungsi :
a. pengkajian terhadap strategi dan kebijakan BPPN agar sejalan dengan praktek-praktek yang berlaku secara internasional dan memenuhi asas keterbukaan dan transparansi yang mengacu pada ekonomi pasar;
b. melakukan evaluasi atas pelaksanaan BPPN guna memastikan pelaksanaannya telah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh BPPN."