Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PP Nomor 99 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PP 17-1999 TENTANG BADAN PENYEHATAAN PERBANKAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan Pasal 3 ayat (3) dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3916); diubah, sehingga Pasal 3 ayat (3) menjadi berbunyi sebagai berikut : "Pasal 3 (3) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan meningkatkan tranparansi BPPN, dibentuk komite pengawas dengan fungsi : a. pengkajian terhadap strategi dan kebijakan BPPN agar sejalan dengan praktek-praktek yang berlaku secara internasional dan memenuhi asas keterbukaan dan transparansi yang mengacu pada ekonomi pasar; b. melakukan evaluasi atas pelaksanaan BPPN guna memastikan pelaksanaannya telah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh BPPN."
Your Correction