Article 1
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya, dilakukan penjualan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya dengan cara menerbitkan saham baru yang tidak diambil bagian oleh Negara untuk dijual berdasarkan ketentuan pasar modal.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.